BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah yang bersumber dari Dana Desa, diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa. Besaran bantuannya adalah Rp300.000 per bulan, dengan penyalurannya didasarkan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Penyaluran BLT-DD dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan regulasi Pemerintah Desa setempat.
Kriteria Penerima Manfaat
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD, warga harus memenuhi persyaratan utama, seperti:
- Warga miskin ekstrem atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat.
- Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
Mekanisme Pencairan
Bantuan ini biasanya disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan (misalnya per triwulan), di mana penerima akan mendapatkan Rp300.000 dikalikan jumlah bulan yang dicairkan. Anda dapat memantau jadwal dan penerimanya melalui pengumuman resmi di kantor desa atau Kepala Dusun masing-masing.
NAMA-NAMA PENERIMA KPM BLT DD BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET TAHUN 2026
1. SARIYEM (Desa Panca Mukti Dusun I)
2. MUNARYO (Desa Panca Mukti Dusun II)
3. SYAMSIAH (Desa Panca Mukti Dusun II)
4. PAWIT SUNARTO (Desa Panca Mukti Dusun II)
5. MASRUAH (Desa Panca Mukti Dusun II)