Musyawarah Khusus (Musdesus) adalah forum permusyawaratan di tingkat desa untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting tertentu, seperti penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, penetapan program ketahanan pangan, atau pembentukan koperasi desa. Musyawarah ini melibatkan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat desa untuk memastikan keputusan yang diambil transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi warga.
Tujuan
-
Penetapan penerima manfaat:Memastikan penyaluran bantuan sosial (seperti BLT-DD) tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan, dengan kriteria seperti miskin ekstrem, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas.
-
Pembentukan dan pengelolaan program desa:Menetapkan dan merencanakan program-program desa seperti ketahanan pangan dan pembentukan lembaga ekonomi lokal seperti koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Pengambilan keputusan strategis:Menjadi forum strategis untuk membahas, menyetujui, dan mengesahkan berbagai kebijakan atau usulan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Peserta
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa)
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda
- Perwakilan kelompok masyarakat (kelompok tani, nelayan, dll.)
- Unsur lainnya seperti Ketua RT/RW, kader posyandu, dan perwakilan dari kecamatan atau dinas terkait.
Mekanisme
- Musyawarah ini diadakan karena kebutuhan mendesak untuk mengambil keputusan terkait program tertentu.
- Peserta berdiskusi dan melakukan verifikasi data untuk menyepakati keputusan.
- Hasil keputusan kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar hukum atau panduan untuk pelaksanaan selanjutnya.