You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Panca Mukti
Logo Desa Panca Mukti
Panca Mukti

Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANCA MUKTI PELAYANAN PUBLIK HARI SENIN - JUM'AT PUKUL O8.00 WIB -16.00 WIB INFORMASI

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2025

Administrator 23 Januari 2025 Dibaca 21 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2025

Musyawarah Khusus (Musdesus) adalah forum permusyawaratan di tingkat desa untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting tertentu, seperti penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, penetapan program ketahanan pangan, atau pembentukan koperasi desa. Musyawarah ini melibatkan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat desa untuk memastikan keputusan yang diambil transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi warga. 

 
 
Tujuan
  • Penetapan penerima manfaat:
    Memastikan penyaluran bantuan sosial (seperti BLT-DD) tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan, dengan kriteria seperti miskin ekstrem, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas. 
     
  • Pembentukan dan pengelolaan program desa:
    Menetapkan dan merencanakan program-program desa seperti ketahanan pangan dan pembentukan lembaga ekonomi lokal seperti koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
     
  • Pengambilan keputusan strategis:
    Menjadi forum strategis untuk membahas, menyetujui, dan mengesahkan berbagai kebijakan atau usulan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa. 
     
 
Peserta 
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa)
  • Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda
  • Perwakilan kelompok masyarakat (kelompok tani, nelayan, dll.)
  • Unsur lainnya seperti Ketua RT/RW, kader posyandu, dan perwakilan dari kecamatan atau dinas terkait. 
     
 
Mekanisme 
  • Musyawarah ini diadakan karena kebutuhan mendesak untuk mengambil keputusan terkait program tertentu. 
     
  • Peserta berdiskusi dan melakukan verifikasi data untuk menyepakati keputusan. 
     
  • Hasil keputusan kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar hukum atau panduan untuk pelaksanaan selanjutnya. 
     
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 133.246.284.100,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 133.245.784.100,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan