You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Panca Mukti
Logo Desa Panca Mukti
Panca Mukti

Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANCA MUKTI PELAYANAN PUBLIK HARI SENIN - JUM'AT PUKUL O8.00 WIB -16.00 WIB INFORMASI

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2026 DAN PENYUSUNAN DU RKP DESA TAHUN 2027

Administrator 25 September 2025 Dibaca 24 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2026 DAN PENYUSUNAN DU  RKP DESA TAHUN 2027

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan berbagai elemen masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan, memastikan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menyaring aspirasi masyarakat untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi. 

 
 
Tujuan utama Musrenbangdes:
  • Menyepakati RKP Desa: Membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa tahunan (RKP Desa). 
     
Menetapkan prioritas: Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa. 
 
Meningkatkan partisipasi: Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan. 
 
Meningkatkan transparansi: Membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penggunaan anggaran. 
 
Menyaring aspirasi: Mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk diusulkan ke tingkat kecamatan. 
 
Menyusun delegasi: Memilih dan menetapkan perwakilan desa untuk mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan. 
 
Peserta Musrenbangdes:
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok masyarakat (misalnya, kader posyandu, perwakilan perempuan, tokoh agama, perwakilan petani)
Unsur masyarakat lainnya seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) 
 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 133.246.284.100,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 133.245.784.100,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan