Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan berbagai elemen masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahunan, memastikan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menyaring aspirasi masyarakat untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Tujuan utama Musrenbangdes:
- Menyepakati RKP Desa: Membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa tahunan (RKP Desa).
Menetapkan prioritas: Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
Meningkatkan partisipasi: Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Meningkatkan transparansi: Membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penggunaan anggaran.
Menyaring aspirasi: Mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk diusulkan ke tingkat kecamatan.
Menyusun delegasi: Memilih dan menetapkan perwakilan desa untuk mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan.
Peserta Musrenbangdes:
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok masyarakat (misalnya, kader posyandu, perwakilan perempuan, tokoh agama, perwakilan petani)
Unsur masyarakat lainnya seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)