You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panca Mukti
Desa Panca Mukti

Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANCA MUKTI PELAYANAN PUBLIK HARI SENIN - JUM'AT PUKUL O8.00 WIB -16.00 WIB INFORMASI

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Administrator 04 Oktober 2024 Dibaca 211 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Bertempat di Aula Balai Serbaguna Pemerintah Desa Panca Mukti melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dengan agenda Penetapan RKP Desa Tahun 2025 DAN PENYUSUNAN DU RKP TAHUN 2026, Pembentukan Tim Penyusun, Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Panca Mukti Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Panca Mukti yang hadiri oleh Camat Pondok Kelapa (Ibu LISMAWATI, S.I.P.), Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota, Ketua TP. PKK, KPM, Kader Posyandu, Kader Kesehatan Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.

Musyawarah Perencanaan  Pembangunan Desa  ini merupakan salah satu tahapan untuk Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Panca Mukti Tahun 2025. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Panca Mukti Ibu Ena Fariana, S.Pd.

Mengawali sambutan Kepala Desa Panca Mukti Bapak Dwi Agus Wiratmo menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. 

Selanjutnya Penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.

Lebih lanjut senada sambutan yang disampaikan oleh Camat Pondok Kelapa Ibu Lismawati, S.I.P. dikatakan, melalui musdes Penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. "Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi Kepala Desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Panca Mukti harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Camat Pondok Kelapa juga menegaskan, selain pembangunan, target utama yakni pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

Adapun hasil keputusan bersama dalam musyawarah desa disepakati Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi RKP Desa dan Tim Teknis RKP Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :

Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025 :

  1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Panca Mukti
  2. Ketua : SUCIPTO (Sekretaris Desa Panca Mukti)
  3. Sekretaris : ENDAH SUPARMI (Kaur Perencanaan Desa Panca Mukti)
  4. Anggota : Bp. SOKHIRUN (Ketua Lembaga Adat)
  5. Anggota : SRI WAHYUNI (KPMD)
  6. Anggota : FENI DWI SAFITRI (KPM)
  7. Anggota : BEKTI ADI PRASTYO (Karang Taruna)

Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2025:

  1. KHOTIMAH (Dusun 1 Banyumas)
  2. UMI ULSUM (Dusun 1 Magelang)
  3. MUHAMMAD SETIAWAN (Dusun 2 Magelang)
  4. CICI HANDAYANI (Dusun 2 Pati)
  5. MUFIDUL UMAM (Dusun 3 Pekalongan)

Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025 : MUHAJIR (KTD)

Usai Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi RKP Desa dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025 berikutnya dalam Musyawarah Desa Kepala Desa Panca Mukti Bp. Dwi Agus Wiratmo menyampaikan informasi terkait Evaluasi Kegiatan RKP Desa Tahun 2024.

Ada enam kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan yaitu : 

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani (154 m) Lokasi Dusun 2
  2. Pembangunan Drainase/Siring Pasang (50 m) Lokasi Dusun 3 
  3. Pembangunan TPT (24 m) Lokasi Dusun 3
  4. Pembangunan TPT (16 m) Lokasi Dusun 1
  5. Pembangunan Drainase/Siring Pasang (25 m) Lokasi Dusun 2
  6. Pembangunan Ruang Pelayanan Publik Desa (3 m x 6 m) Lokasi Dusun 2

 

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.048.879.232,00 Rp 1.052.844.333,00
99.62%
Belanja
Rp 980.248.620,00 Rp 986.517.095,00
99.36%
Pembiayaan
Rp -66.327.238,00 Rp -66.327.238,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 668.825.000,00 Rp 668.825.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 7.548.695,00 Rp 5.245.477,00
143.91%
Alokasi Dana Desa
Rp 372.505.537,00 Rp 375.773.856,00
99.13%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 445.431.620,00 Rp 451.700.095,00
98.61%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 317.283.000,00 Rp 317.283.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 75.014.000,00 Rp 75.014.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 66.920.000,00 Rp 66.920.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 75.600.000,00 Rp 75.600.000,00
100%